Penyidik Beri Kelonggaran Saksi Cicil Kembalikan Fee

KOTA BENGKULU-Para saksi pihak ketiga dalam dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asraman Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu anggaran Rp 38 miliar, mengembalikan uang secara bertahap kepada penyidik Pidsus Kejati Bengkulu.

Sumber Berita : Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)