MUKOMUKO- Setelah menerima hasil pemeriksaan tim ahli kontruksi, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mulai mengecek ulang fisik gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko. Ini untuk memastikan, ada atau tidak indikasi Kerugian Negara (KN) pada proyek yang mengalami putus kontrak tersebut. Serta untuk mencocokan hasil kajian tim ahli kontruksi dengan kenyataan fisik di lapangan terhadap proyek senilai Rp 20 miliar itu. Jika ada kekurangan, penyidik akan meminta tim ahli memeriksa ulang. Hal ini disampaikan Kepala Kejari Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH melalui kasi Pidsus Agung Malik Hakim SH, MH.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu