BENGKULU – RY (52), aparatur sipil negara (ASN) Warga Kelurahan Kandang Mas, kemarin (19/8) kembali menjalani pemeriksaan penyidik Dit Reskrimum Polda Bengkulu. RY yang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Bengkulu atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Sumber : Rakyat Bengkulu