Senin, 24 Januari 2010. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan ke III, pasal 23G ayat 1 menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota Negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. Setelah 2 tahun 3 bulan pembukaan dan peresmian BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu oleh Wakil Ketua BPK pada waktu itu Abdullah Zainie (Alm.) dan menempati eks Gedung Korpri dengan status pinjam sewa kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka pada tanggal 24 Januari 2011 Anggota V BPK RI Sapto Amal Damandari meresmikan Gedung Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang berlokasi di Jalan Adam Malik KM. 8 Kota Bengkulu. Turut hadir Sekretaris Jenderal Hendar Ristriawan, Tortama KN VI Sutrisno dan Tortama KN VII Ilya Avianti.
Acara tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Junaidi Hamsyah beserta unsur Muspida, Bupati/Walikota dan ketua DPRD se-Provinsi Bengkulu serta para undangan.
Setibanya di kantor, Anggota V beserta rombongan disambut dengan tarian Pedang dan Sekapur Sirih yang merupakan salah satu tarian adat daerah Bengkulu. Acara di buka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diikuti oleh seluruh undangan dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Perwakilan Ade Iwan Ruswana, Wakil Gubernur, dan Anggota V. Peresmian ditandai dengan pemukulan dol, penandatanganan prasasti, dan pengguntingan pita oleh Anggota V.
Selesai acara peresmian, Anggota V, Sekjen, Tortama KN VI, dan Tortama KN VII yang didampingi Kalan beserta rombongan menyempatkan diri untuk meninjau gedung dan melihat ruangan beserta fasilitas yang terdapat di dalamnya.
Gedung kantor baru BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu ini mulai dibangun pada tahun 2009 yang ditandai dengan pemancangan tiang pertama pada jam 9, tanggal 9, bulan 9, tahun 2009 oleh Tortama KN V pada waktu itu Ahmad Syakir Amir diatas tanah seluas 9.874 m2 dengan bangunan jadi seluas 4.000 m2.