CURUP – Penyidik Seksi Pidsus Kejari Rejang Lebong terus melakukan penyidikan terkait dugaan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bintang Bermani di Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya. Dimana penyidik sudah menetapkan Ra mantan Kades Bandung Marga sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diketahu dari kasus tersebut, menimbulkan KN mencapai Rp.119.9 juta dari total anggaran Rp. 125 juta untuk pendirian BUMDes Bintang Bermani Desa Bandung Marga tahun anggaran 2018. Setelah berkas perkara tersangka selesai disusun, selanjutnya Jaksa Penyidik akan melimpahkan BP kepada JPU.
Sumber : Rakyat Bengkulu