SELUMA – Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Seluma Mulai melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi. Jumlahnya mencapai 80 orang saksi. Hasil sementara yang didapati penyidik dari keterangan para saksi, mengindikasi adanya penyalahgunaan dana desa Kayu Elang. Penyelidikan dugaan korupsi DD Kayu Elang tahun anggaran 2019 oleh Polres Seluma telah berlangsung selama 1 tahun. Kapolres menegaskan pemeriksaan intensif terhadap para saksi ini dilakukannya secara meraton atau bergiliran. Tujuan pemeriksaan ulang terhadap para saksi ini setelah mengerucut ke tiga orang yang paling bertanggung jawab (tersangka,red) atas terjadinya korupsi DD.
Sumber : Rakyat Bengkulu