KOTA MANNA – Setelah menerima pelimpahan dari Unit Tipikor Polres BS terkait dugaan perjalanan dinas mantan Pjs kades dan camat di Kecamatan Kedurang secara berjamaah, saat ini Inspektorat Kabupaten BS mulai melakukan audit penghitungan kerugian negara. Inspektorat menargetkan, proses audit ini akan memakan waktu selama sepuluh hari, sehingga akan secepatnya diselesaikan. Dugaan penyelewengan dana desa ini bermula pada saat camat dan 16 Pjs kades beserta beberapa kades difinitif melaksanakan studi banding ke Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.
Sumber : Rakyat Bengkulu