REJANG LEBONG- Tiga terdakwa dalam perkara korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup Tahun Anggaran 2020 meminta bebas dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Ketiganya yakni Dirut CV Cahaya Riski, Ivan Didi Septiadi, Konsultan Pengawas PT. Nusa Mandiri Persada, Fahrul Razi dan Pejabat Pembuat Komitmen, Harmansyah.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu