Bengkulu, Untuk pertama kalinya, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyelenggarakan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Perwakilan (Kalan) secara daring melalui aplikasi Zoom, pada Selasa (8/12/2020). Hal ini dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan sekaligus mencegah penularan Covid-19.
Sekretaris Jenderal BPK RI, Bahtiar Arif, S.E., M.Fin., Ak., pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu di Auditorium BPK RI Pusat telah melantik Najmatuzzahrah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Auditortat Investigasi Keuangan Daerah pada Auditorat Utama Investigasi menjadi Kalan BPK Provinsi Bengkulu. Beliau menggantikan Andri Yogama yang sudah menjabat sejak Februari 2020. Andri Yogama selanjutnya mengemban tugas baru sebagai Kalan BPK Provinsi Lampung.
Hadir secara virtual dalam kegiatan tersebut, Anggota V BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, CIPM, CPA, CFrA, Auditor Utama Keuangan Negara VII (Tortama KN VII), Akhsanul Khaq, MBA., Ak., CFE., CMA. , CPA, CSFA, CA., Wakil Gubernur Bengkulu, H. Dedy Ermansyah, S.E., Para Ketua DPRD dan Kepala Daerah se-Provinsi Bengkulu, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Provinsi Bengkulu.
Anggota V BPK RI, dalam sambutan menyampaikan bahwa sebagai organisasi yang dinamis, BPK secara terstruktur dan sistematis melakukan promosi, rotasi, dan mutasi bagi para pejabat dan pegawainya. Kegiatan promosi, rotasi, dan mutasi tersebut, merupakan upaya yang harus selalu dilakukan dalam rangka menjaga dan membangun budaya organisasi BPK, yang berlandaskan pada nilai-nilai dasar independensi, integritas, dan profesionalisme.
Dalam kesempata tersebut, ada empat hal penting yang disampaikan oleh Anggota V BPK RI. Pertama, sesuai dengan amanah dan mandat konstitusi yang diberikan kepada BPK, BPK akan terus berupaya untuk meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional melalui pemeriksaan keuangan negara.
Kedua, mencermati tuntutan masyarakat saat ini, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dituntut untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangannya. Saat ini, wujud transparansi dan akuntabilitas tersebut, tercermin dalam opini BPK atas penyajian laporan keuangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Menyinggung tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK RI, Anggota V BPK menyatakan bahwa rata-rata persentase penyelesaian TLRHP di seluruh entitas di Bengkulu sampai dengan Semester I TA 2020 baru mencapai 67,30% dan masih dibawah target nasional sebesar 85%.
Untuk itu, Anggota V BPK meminta para Kepala Daerah untuk berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK sehingga dapat meningkatkan persentase penyelesaian tindak lanjut
Ketiga, pertanggungjawaban keuangan bagi daerah yang telah memperoleh opini WTP akan lebih baik lagi, apabila disertai dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang diwujudkan dalam bentuk program, kegiatan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Keempat, dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, BPK telah menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2019 di seluruh pemerintah provinsi. BPK berharap Pemerintah Provinsi dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota.
Menutup sambutannya, Anggota V BPK menyadari bahwa BPK dalam beberapa hal masih memiliki keterbatasan sumber daya. Namun demikian, dengan keterbatasan yang ada, BPK tetap berkeinginan untuk terus meningkatkan kuantitas dan kualitas pemeriksaan kinerja. Dengan demikian, penilaian atas kinerja dari program-program, kegiatan, atau kebijakan pemerintah daerah dapat dilakukan dengan lebih baik, sehingga BPK dapat memberikan rekomendasi yang berkualitas untuk perbaikan yang berkelanjutan.
“Saya berharap bahwa pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan PDTT yang dilakukan oleh BPK akan menjadi sebuah proses yang dapat membantu Pemerintah dalam membuat kebijakan. LHP BPK, diharapkan akan menjadi bahan acuan dan referensi bagi pengambilan kebijakan,” jelas Anggota V BPK. (***)Humas dan TU Perwakilan