KEPAHIANG – Pelunasan pengembalian kerugian negara dengan total Rp 3,346 miliar sudah dilakukan oleh salah seorang tersangka yakni Sapuan selaku pemilik lahan. Tak lama lagi perkara ini akan mulai berlanjut ke meja hijau, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menggali sumber uang pengembalian kerugian negara tersebut.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut.
Sumber: Rakyat Bengkulu