BENGKULU UTARA- Pemerintah merubah lagi aturan tentang pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 46/2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Perpers ini ditetapkan pada 30 April 2025 lalu dan ditandatangani oleh presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di hari yang sama yang artinya sudah mulai berlaku.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu