CURUP – Tidak hanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp 70 juta saya yang belum tertagih kepada PT. Yasuba Dwi Perkasa, ternyata pejabat teknis berwenang di RSUD Curup tidak mengusulkan perusahaan tersebut masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam perusahaan yang diberikan sangsi.
Sumber: Rakyat Bengkulu