KOTA BENGKULU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu baru menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan satu miliar satu kelurahan (Samisake) Pemkot Bengkulu tahun 2013. Masa penahanan keempat tersangka, yakni Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL diperpanjang hingga 4 Agustus. Alasan penyidik masih perlu melengkapi sejumlah keterangan ahli.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu