PH Ichwan Keberatan, KN Telah Dikembalikan

BENGKULU – Penasihat Hukum (PH) Ichwan Yunus yakni Susti Mawati,SH,MH menegaskan keberatan atas tuntutan JPU Kejari Mukomuko Yogi Hendra, SH yang meminta majelis hakim menghukum mantan Bupati Mukomuko itu 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan penjara.

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Rakyat Bengkulu