PH Murman Kasasi, Nilai Putusan Banding Tak Penuhi Unsur Pidana

BENGKULU – Penasihan Hukum (PH) terdakwa Murman Effendi, Erwin Sagitarius, SH, MH, memastikan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memperberat vonis terhadap kliennya dalam kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma.

Sumber Berita : Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)