BENGKULU – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Desa Nanti Agung, Kabupaten Seluma yang mendudukkan enam terdakwa termasuk salah satunya Ketua DPRD kabupaten Seluma nonaktif, Husni Thamrin, SH, MH, kemarin (24/1) dilanjutkan.
Sumber: Rakyat Bengkulu