Pleidoi, Rohidin Minta Aset yang Disita KPK Dikembalikan

BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Gratifikasi di Pemprov Bengkulu, Selasa 12 Agustus 2025 kembali digelar, dengan agenda pembelaan (Pleidoi). Ketiga terdakwa yakni mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekda Provinsi Bengkulu nonaktif, Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca menyampaikan pembelaan mereka masing-masing da hadapan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Sumber Berita : Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)