REJANG LEBONG- Mutasi pejabat yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong pada 4 Januari 2024 masih berpolemik. Evaluasi yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tak kunjung dilaksanakan Pemkab Rejang Lebong. Karena itu, 139 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam daftar mutasi tersebut berencana akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu