MUKOMUKO – Adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa terdapat potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari pajak restoran tapi tidak diterima daerah oleh Pemkab Mukomuko mulai dipertanyakan Apalagi npotensinya mencapai Rp 227,2 juta.
Sumber: Rakyat Bengkulu