KOTA MANNA – Unit Tipidkor Polres Bengkulu Selatan belum melakukan pemanggilan terlapor dugaan korupsi atau penyelewengan dana desa juga anggaran dana desa Suka Bandung Kecamatan Pino Raya seperti yang dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kasat Reskrim Polres BS mengakui telah menerima laporan dari BPD Desa Suka Bandung. Laporan tersebut tertuju pada mantan Pjs Kades Suka Bandung dan perangkat desa setempat. Dalam laporan itu diungkap Kanit Tipidkor, ada lima orang anggota BPD, honorer Linmas, Kadun, pengurus masjid, guru PAUD, guru ngaji, KTD,KPM, BMA, kader posyandu, kader lansia hingga terkait biaya kegiatan vaksinasi. Total dana yang belum dibayarkan kepada penerima hak tersebut mencapai Rp. 25,192 juta. Sementara Kutua BPD se-Kabupaten Pino Raya mengaku ikut mendampingi soal laporan BPD Suka Bandung.
Sumber : Rakyat Bengkulu