Dugaan Korupsi Sarana Olahraga
KOTA BINTUHAN – Penyidik Polres Kaur sudah menetapkan Mu (32) sebagai tersangka. Bahkan staf honorer di Kemenpora RI itu sudah diamankan di Jakarta oleh penyidik Polres, terkait dugaan korupsi dana bantuan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Kaur tahun 2017-2018.
Sumber: Rakyat Bengkulu