RBI, BENGKULU – Tim Penyidik Tipikor Polres Bengkulu, kemarin berhasil memulihkan keuangan negara Rp 350 Juta yang dirampas tersangka berinisial MA perkara pengadaan lahan MAN 2 Bengkulu Tahun 2013 lalu.
Lebih Lengkap Buka Link Berikut
Sumber: Radar Bengkulu