KEPAHIANG – Tim Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Kelobak TA 2020. Dimana salah satu tersangka MA, mantan Kades Kelobak telah dilakukan penahanan. Kanit Tipikor, Aipda. Yussel Afran, MH. mengatakan, pihaknya masih menelusuri kemana saja kerugian negara senilai Rp. 220,82 juta tersebut mengalir.
Sumber : Rakyat Bengkulu