BENTENG – Setelah Polres Bengkulu Tengah Menetapkan Pjs Kades Keroya, Toramiso sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Keroya tahun 2019, terbaru Polres kembali menetapkan empat tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH.mengatakan, empat tersangka ini semuanya merupakan empat perangkat Desa Keroya. Maka lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi DD ini, katanya. Untuk Pjs Kades yang sudah diserahkan ke Kejari, saat ini sudah masuk tahapan sidang.
Sumber : Rakyat Bengkulu