TAIS – Setelah keluarnya hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. Di dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Kayu Elang, Kecamatan Semindang Alas (SA) Sat Reskrim Polres Seluma, melaksanakan di dalam penetapan kasus yang telah dilaksanakan di Mapolda Bengkulu. Tim penyidik Unit Topidkor Sat Reskrim Polres Seluma telah melakukan pematangan di dalam penyidikan. Dengan melakukan pengecekan langsung fisik bangunan desa tahun anggaran 2019. Pengecekan fisik bangunan kembali meliputi 11 item pengerjaan. Yakni, 6 item titik jalan rabat beton, gedung balai desa, gedung dan paagar PAUD, gedung Bumdes, dua titik tembok penahan tanah serta SPAL sistem pengolahan limbah.
Sumber :Bengkulu Ekspress