KOTA MANNA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan ada potensi Kerugian Negara (KN) Rp800 Juta di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Potensi KN itu lewat kelebihan bayar pada pekerjaan fisik tahun 2019.
Sumber: Rakyat Bengkulu