PROVINSI BENGKULU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan saksi ahli pidana untuk memperkuat dakwaan terdakwa Kepala Puskesmas Pasar Ikan, dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih, atas perkara dugaan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan Tahun Anggaran 2022.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu