KOTA BENGKULU-Hingga kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu baru menetapkan satu tersangka yakni dr. RA dalam dugaan pemotongan atau pungutan liar dana Bantuan Operasioanal Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan, Kota Bengkulu tahun anggaran 2022.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu