KOTA MANNA- Penyidikan dugaan korupsi lampu jalan tenaga surya Rp 1,3 miliar pada |Dinas ESDM dan kehutanan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) tahun 2016 memasuki babak baru. Dari beberapa saksi sudah diperiksa, 1 diantaranya sudah ditetapkan sebagai ersangka. Yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) inisial Ad Berprofesi sebagai ASN.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
03072018-07-PPTK Lampu Jalan Ditetapkan Jadi Tersangka
Sumber: Rakyat Bengkulu
Entitas :Kabupaten Bengkulu Selatan