Praktisi : Harus Ada Alat Bukti Disandingkan dengan SE

KOTA BENGKULU-Berkembangnya proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terhadap dugaan korupsi ganti rugi lahan area Tol seksi Bengkulu Taba Penanjung 2019-2020 yang diketahui menggunakan metode pembuktian ilmiah atau Scientific Evidence (SE), juga membuat estimasi perhitungan kerugiaan keuangan negara (PKKN) dalam khasus ini semakin hari semakin bertambah.

Sumber Berita : Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)