Bengkulu, 5 Juni 2014. Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tiga kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal tersebut terungkap dalam penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2013 dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bengkulu pada 5 Juni 2014. Sebagaimana diketahui bahwa Provinsi Bengkulu juga memperoleh opini WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2011 dan 2012, sehingga opini WTP kali ini merupakan opini WTP yang ketiga secara berturut-turut.
LHP LKPD Provinsi Bengkulu tersebut diserahkan langsung oleh Anggota BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna, SE., Msi. kepada Ketua DPRD sekaligus kepada Gubernur Bengkulu. Dalam sambutannya, Anggota BPK RI menyatakan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut menggunakan empat kriteria yakni: (1) Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) Kecukupan pengungkapan; (3) Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; dan (4) Efektifitas Sistem Pengendalian Intern.
Namun demikian walaupun Provinsi Bengkulu telah memperoleh opini WTP, bukan berarti tidak ditemukan permasalahan-permasalahan dalam pemeriksaan. Hanya saja, permasalahan yang ditemukan masih dibawah materialitas yang ditentukan. Permasalahan-permasalahan tersebut masih harus dicermati, diberikan perhatian, dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, yang terdiri dari : (1) Persediaan Bahan Logistik BPBD per 31 Desember 2013 tidak dikuasai BPBD; (2) Penganggaran dan realisasi belanja modal yang tidak tepat; (3) Pengelolaan Pajak Kendaraan (PKB) yang belum memadai; (4) Penata usahaan aset tetap yang belum sepenuhnya memadai; (5) Penyertaan modal pada PT. Bengkulu Mandiri sebesar Rp18,3 milliar belum ditetapkan dengan Perda; dan (6) Penggunaan langsung pendapatan pada Poltekkes Provinsi Bengkulu.