Senin 26 Juni 2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, seperti yang diamanatkan Undang-Undang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Lembaga Perwakilan dan Kepala Daerah pada acara Rapat Paripurna Pengumuman DPRD Provinsi Bengkulu. LHP yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP PSH) tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Arif Agus, S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA. yang didampingi oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Bengkulu I Edi Surono, S.H. dan Kepala Sekretariat Perwakilan Maula Rusindrawan, S.Kom., ENSA., M.M., CertDA. kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Drs. H. Sumardi, M.M. dan Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, S.E..
LHP BPK termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka BPK memberikan opini WTP PSH atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bengkulu Tahun 2024.
Paragraf PSH yaitu suatu paragraf yang tercantum dalam laporan Pemeriksa yang mengacu pada suatu hal yang telah disajikan atau diungkapkan dengan tepat dalam laporan keuangan, yang menurut pertimbangan Pemeriksa, sedemikian penting bahwa hal tersebut adalah fundamental bagi pemahaman pengguna laporan keuangan.
Adapun hal yang menjadi PSH dalam pemberian opini ini adalah:
- Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Belanja Modal Modular Operating Theater (MOT) pada RSUD M. Yunus tidak sesuai ketentuan dan terdapat kelebihan bayar sebesar Rp949,02 juta. Dari jumlah tersebut telah dipulihkan ke Kas Daerah sebesar Rp260 juta;
- Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Dua paket pekerjaan pembangunan jaringan distribusi SPAM Regional di Dinas PUTR menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp7,23 miliar. Dari jumlah tersebut telah dipulihkan seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp7,23 miliar; dan
- Belanja Modal Aset Tetap Lainnya
Pengadaan buku melalui aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPlah) terdapat kelebihan pembayaran sebesar sebesar Rp264,41 juta. Dari jumlah tersebut telah dipulihkan seluruhnya ke Kas Daerah sebesar Rp264,41 juta.
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.
Berdasarkan data pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK, posisi per Semester II 2024 pada Provinsi Bengkulu adalah sebesar 62,05%, masih jauh dari target rata-rata nasional sebesar 75,00%. Hal tersebut menjadi penekanan dari Kepala BPK Perwakilan kepada Gubernur Bengkulu dan Lembaga Perwakilan sesuai kewenangannya, untuk terus mendorong upaya pelaksanaan penyelesaian TLRHP.
BPK berharap LHP ini tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi pemerintah daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.