ARGA MAKMUR – Inspektorat Bengkulu Utara (BU) sudah menuntaskan audit atas kerugian negara dalam penggunaan Dana Desa (DD) Kali. Audit ini berdasarkan permintaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) BU. Hasilnya, ditemukan kerugian negara Rp. 439,5 juta dalam pelaksaaan DD tahun anggaran 2020 itu. Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa kegiatan, diantaranya ditemukan Rp. 336 juta yang merupakan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) yang harusnya ada di rekening SILPA. Selain pekerjaan yang diduga fiktif, ada juga pekerjaan yang tidak sesuai dengan program yang harus dijalankan. Diantaranya adalah pekerjaan proyek pembangun jamban atau WC sebesar Rp. 23,4 juta, dan ada juga bidang penyelenggaraan Rp. 70,5 juta yang berisi program penyuluhan posyandu, penyuluhan pendidikan bagi masyarakat, penyelenggaraan desa siaga hingga pembuatan jaringan internet.
Sumber : Rakyat Bengkulu