KAUR – Adanya indikasi kerugian negara dalam proyek pengerjaan Kegiatan Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) di HL BT Raja Mendara Kabupaten Kaur, Proyek ini melalui Balai Pengelolan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun Bengkulu. Berdasarkan data terhimpun RB, pengerjaan bersifat multiyears tiga tahun pengerjaan yakni tahun 2019, 2020, 2021. Pada Desember 2021 telah dilakukan serah terima pekerjaan dengan Dinas Lingkungan Hidup kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu yang bersumber dari dana APBN KHLK Tahun 2019, 2020, 2021. Besar anggaran berkisar kurang lebih Rp. 13 miliar yang terbagi tiga blok pengerjaan , blok 26 seluas 250 Ha. Blok 27 seluas 250 Ha dan Blok 28 seluas 250 HA, dengan total keseluruhan luasan pengerjaan 750 Ha. Terkait kegiatan RHL memang pernah diketahuinya ada 3 Blok pengerjaan dikawasan tersebut.
Sumber : Rakyat Bengkulu