MUKOMUKO- Ternyata ada yang lebih besar pekerjaan tahun ini yang belum selesai sampai batas akhir kontrak. Sehingga rekanan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pengerjaan. Dengan konsekuensi, dikenai kewajiban membayar denda 1 persen setiap harinya dari nilai kontrak.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu