PELABAI – Daftar perusahaan yang bakal di-blacklist karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan konstruksi di Kabupaten Lebong, terus bertambah. Desember 2018, PT. Bumi Putri Silampari selaku pelaksana pembangunan Pasar Modern Muara Aman senilai Rp 16,2 miliar dan CV. Najwa Konstruksi kontraktor pembangunan Kawasan Tertip Lalilintas (KTL) senilai Rp 1,15 miliar dipitus kontrak.
Sumber: Rakyat Bengkulu