MUKOMUKO – Jika tidak ada aral melintang, persidangan perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkab Mukomuko di BUMD PT. Mukomuko Maju Sejahtera bakal segera mencapai finish. Pengadilan tingkat pertama ini, telah mengagendakan pembacaan vonis dari majelis hakim Rabu mendatang. Pihak Kejari Mukomuko berharap, majelis hakim dapat memutuskan sesuai tuntutan. Yakni menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Bambang Irawan dan Aswandi, masing – masing selama 3 tahun dan 6 bulan. Serta membayar denda masing – masing sebesar Rp. 100 juta , yang jika tidak membayarnya subsidiair 3 bulan kurungan.
Sumber : Rakyat Bengkulu