KEPAHIANG – Sebidang tanah seluas 300 meter persegi, berikut bangunan di atasnya seluas 120 meter persegi milik eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD (Setwan) tahun 2022 dan 2023, DR di Desa Baratwetan Kecamatan Kabawetan jadi rebutan. Tak bisa diselesaikan lewat musyawarah, rebutan aset senilai Rp500 Juta itu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang secara perdata, Rabu 11 Juni 2025.
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu