Rejang Lebong Raih WTP Untuk Pertama Kali

Bengkulu – Humas BPK

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk pertama kalinya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Berdasarkan catatan dari BPK, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sudah menunggu sebelas tahun untuk dapat meraih opini WTP.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Arif Agus, pada saat kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong TA 2018, di Ruang Rapat Kepala Perwakilan, Kamis, 16 Mei 2019.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, maka BPK memberikan opini atas LKPD Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong TA 2018 dengan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP)”, jelas Arif Agus.

LHP atas LKPD Kabupaten Rejang Lebong TA 2018 tersebut diterima langsung oleh Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi, dan Ketua DPRD Rejang Lebong, M. Ali, serta disaksikan oleh Sekda, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemda Kabupaten Rejang Lebong  terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan Pemda terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Perwakilan menjelaskan beberapa temuan terkait sistem pengendalian intern masih ditemui antara lain sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan kegiatan penyediaan bahan bacaan, kegiatan Bimtek dan kegiatan kunker pada Sekretariat DPRD tidak memadai, penatausahaan Aset Tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong belum tertib, peraturan terkait Pendapatan Asli Daerah atas PBB dan parkir umum belum memadai, dan pengendalian atas pembayaran kegiatan Belanja Publikasi Online pada Sekretariat DPRD tidak memadai.

Sementara terkait temuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Kelebihan pembayaran atas realisasi kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundangan pada Sekretariat DPRDsebesar Rp130,57 Juta;
  2. Kelebihan pembayaran personil dalam belanja jasa konsultansi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukimansebesar Rp217,58 Juta;
  3. Realisasi belanja perjalanan dinas pada 16 OPD tidak sesuai ketentuanRp953,28 Juta;
  4. Belanja pengadaan perangkat TI pada 35 OPD tidak sesuai ketentuan;
  5. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruangan di RSUD tidak sesuai kontraksebesar Rp505,62; dan
  6. Kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp1,12 Miliar, Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp422,35 Juta, dan denda keterlambatan sebesar Rp10,48 Juta atas enam paket pekerjaan pada Dinas PUPRPKP.

Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan menyampaikan Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.

Menutup sambutannya, Kepala Perwakilan meminta kepada Bupati dan jajarannya untuk wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat.

“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban (akuntabilitas), melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan (penganggaran) serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, tutup Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya. (***/htu)