Rekanan Bermasalah Belum Ditindak – Terkait Temuan BPK Rp9,1 M

BENGKULU – Walaupun sudah lewat dari 60 hari untuk menyelesaikan temuan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Namun sebanyak sembilan perusahaan atau rekanan belum juga tuntas mengembalikan uang negara sebesar Rp 9,1 miliar, sebagaimana temuan BPK terhadap pelaksanaan proyek di Dinas PUPR tahun 2016.

Kendati sudah melewati batas waktu, namun sembilan rekanan itu tetap diberikan dispensasi untuk terus mengembalikan kerugian negara yang masih tersisa. Pengembalian diberikan hingga akhir tahun 2017 ini. Sehingga walaupun ada potensi kerugian negara, aparat tetap diminta untuk tidak dulu melakukan pengusutanya. Plt Gubernur Bengkulu Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA mengatakan, pihaknya sudah mendapati arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkaitan temuan BPK terhadap potensi kerugian negara tersebut.

Dimana seluruh rekanan sudah diminta untuk membuat pernyataan untuk menyelesaikannya. “Kini kita menunggu komitmen dari rekanan yang sudah membuat perjanjian akan menyelesaikannya. Sebab kita dalam menindaklanjuti temuan ini lebih ke penyelamatan kerugian negara agar bisa kembali. Rekanan juga sudah berjanji akan melunasi atau menyetorkan kerugian itu,” jelasnya.

Namun demikian, Rohidin mengatakan, bila ada aparat penegak hukum yang sudah melakukan penyelidikan, ia juga tidak akan mengintervensi. Sebab aturan memang lewat 60 hari sejak LHP BPK diserahkan tidak ditindaklanjuti, maka aparat berpeluang untuk masuk melakukan proses pengusutan.

“Wajar kalau aparat mulai mengusutnya. Sebab sudah lewat 60 hari dari aturan BPK. Tapi kita tetap menunggu komitment dari sembilan rekanan tersebut,” jelasnya. Untuk diketahui proyek yang bermasalah itu yakni proyek pembangunan jalan Durian Bubur –Pasar Talo dengan kerugian masih tersisa Rp 1,4 juta. Selanjutnya, pembangunan Jalan Banjarsari-Malakoni-Kayu Apuh Pulau Enggano Rp 7,1 miliar. Pembangunan Jalan Pasar Ngalam-Pasar Talo Rp 364,2 juta lalu rehabilitasi Jalan Tanjung Agung Palik-Gunung Selan sebesar Rp 90,1 juta.

Tak hanya itu proyek rehabilitasi jalan Tanjung Kerkap-Lubuk Durian Rp 36,1 juta serta Jalan Gunung Selan-Giri Mulya Rp 181,6 juta. Kemudian pembangunan jalan Sp Gunung Selan-Lubuk Sini Rp 1,02 miliar. Serta rehabilitasi jalan PUT-Kota Padang sebesar Rp 166,4 juta.

Sementara Kepala BPKP Perwakilan Bengkulu, Bram Brahmana, Ak., M.Acc mengakui bahwa pihaknya menyarankan agar pemerintah melakukan upaya penagihan lebih dulu. Sehingga upaya penyelamatan uang negara dapat terwujudkan. Apalagi saat ini inspektorat Provinsi sudah masuk level dua.

“Memang sesuai aturan kalau lewat 60 hari bisa diserahkan ke penegak hukum. Tapi sekarang kan Pemprov masih berupaya melakukan penagihan. Sebab masih ada kemungkinan dibayarkan. Tapi masa waktunya itu paling lama 1 tahun,’’ pungkasnya.(che)

Sumber: harianrakyatbengkulu.com