BENGKULU- Majelis pertimbangan tuntunan ganti rugi (MPTGR) kota bengkulu akhirnya menghentikan penyidikan terhadap temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) terkait proyek pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang berpotensi merugikan negara Rp 940,76 Juta.
Sumber: Rakyat Bengkulu