Rekomendasi BPK Harus Tuntas 14 Hari

ARGA MAKMUR – Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir. H. Mian mengumpulkan seluruh OPD, kemarin. Selain menggelar buka bersama, Bupati juga menyampaikan apresiasinya karena BU kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kelima kalinya. Namun Bupati memberikan deadline (batas waktu) khususnya bagi OPD terkait dalam penyelesaian rekomendasi BPK atas  Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Bupati memberikan waktu duan minggu atau 14 hari bagi seluruh OPD untuk menyelesaikan rekomendasi BPK. Mian juga menegaskan dalam menindaklanjuti rekomendasi, BPK juga memberikan penilaian terbaik dalam hal tindaklanjut rekomendasi BPK. Ia menargetkan bukan hanya tercepat dalam menyampaikan LKPD dan meraih WTP kelima kalinya, tetapi juga tercepat dalam hal tindaklanjut rekomendasi hasil audit BPK.

Sumber : Rakyat Bengkulu

[Berita Selengkapnya]