Renstra BPK RI 2020-2024
Renstra BPK 2020–2024 merupakan dokumen awal dalam tahapan perencanaan strategis BPK untuk periode tahun 2020–2024 sebagai kelanjutan Renstra BPK periode sebelumnya. Periode penyusunan Renstra BPK 2020–2024 ini menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk memudahkan dalam penyusunan arah kebijakan pemeriksaan dan tata kelola organisasi selama lima tahun ke depan dengan menyelaraskan agenda pembangunan nasional dan merespon dampak bencana pandemi COVID-19. Hal ini merupakan langkah BPK agar hasil pemeriksaan BPK nantinya dapat bermanfaat untuk pengambilan keputusan oleh lembaga perwakilan, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka mencapai tujuan negara.
Renstra BPK 2020–2024 disusun dengan melibatkan seluruh jajaran di lingkungan BPK. Oleh karena itu, keberhasilan dari Renstra BPK ini ditentukan oleh peran aktif dari seluruh jajaran di lingkungan BPK untuk mengimplementasikannya dan mencapai visi, misi, tujuan, sasaran strategis serta target-target pengukurannya.
Mari kita rapatkan barisan untuk melaksanakan implementasi Renstra BPK 2020-2024 demi kemajuan dan kejayaan BPK ke depan melalui peran aktif dalam pemeriksaan untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara.
Unduh buku Renstra BPK RI 2020 – 2024 disini.
BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu berada di bawah AKN V dan bertanggung jawab kepada Anggota V BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara V, yang mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, kota/kabupaten di Provinsi Bengkulu, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.
Renstra BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menjabarkan rancangan atas rencana lima tahunan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam rangka mendorong BPK mencapai visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, dan indikator keberhasilan. Alur pikir pengembangan renstra memperhatikan: (1) landasan berpikir yang mendeskripsikan tujuan negara, mandat BPK, pemangku kepentingan dan layanan publik, pengendalian mutu, program reformasi birokrasi, dan peraturan perundang-undangan; (2) kondisi-kondisi saat ini yang meliputi evaluasi Renstra BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu sebelumnya, isu-isu strategis, kepuasan dan relevansi pemeriksaan dengan harapan pemangku kepentingan, penyelesaian tindak lanjut rekomendasi, serta penguatan tata kelola dan sumber daya organisasi, (3) lingkungan strategis BPK yakni kondisi lingkungan, termasuk dampak bencana nasional dan global pandemi COVID-19.
BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu terus berupaya meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pemangku kepentingan. Keberhasilan Pemeriksaan terletak pada efektivitas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan, melalui strategis ini BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu selalu mendorong pihak entitas untuk menindaklanjuti secara tepat waktu sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku melalui Sistem Pemantauan Tindak Lanjut (SiPTL). Selain itu BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu akan berperan aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan tematik nasional maupun lokal guna mengawal implementasi Sustainable Development Goals (SDGs).
Visi BPK sebagaimana tertuang dalam Renstra BPK 2020-2024 adalah “Menjadi Lembaga Pemeriksa Tepercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara”. Dalam rangka mencapai visi tersebut, BPK menyusun 3 (tiga) misi yakni (1) memeriksa tata kelola dan tanggung jawab keuangan negara untuk memberikan rekomendasi, pendapat, dan pertimbangan; (2) mendorong pencegahan korupsi dan percepatan penyelesaian ganti kerugian negara; dan (3) melaksanakan tata kelola organisasi yang transparan dan berkesinambungan agar menjadi teladan bagi institusi lainnya.
Pencapaian visi dan pelaksanaan misi tersebut dilakukan dengan tujuan “Meningkatnya tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat”. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menetapkan sasaran strategis ‘Meningkatnya pemeriksaan yang bermutu tinggi’ yang memiliki 2 (dua) Sasaran yaitu Meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan dan meningkatkan kualitas layanan administrasi pemeriksaan.
Pencapaian kinerja BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu akan diukur dan dipantau secara periodik. Selain itu, Rencana Implementasi Renstra (RIR) juga disusun untuk membantu dalam proses pengelolaan atas pelaksanaan renstra. Capaian renstra akan menjadi dasar untuk memastikan kesinambungan agenda pengembangan organisasi pada BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu. Renstra ini merupakan dokumen hidup yang direviu setiap tahun agar adaptif dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, lingkungan strategis, dan arah kebijakan BPK.