KEPAHIANG , RB – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Kepahiang,Kemarin (28/1) menerima pengembalian kerugian negara (KN) sebesar Rp100 Juta dari pihak keluarga Mulyen, mantan Kepela Desa Embung Sido Kecamatan Bermani Ilir yang tersandung perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2017. |
Sumber : Rakyat Bengkulu