ARGA MAKMUR – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) terus melakukan upaya pengumpulan pajak yang tertunggak dan tidak masuk dalam kas Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemarin, tujuh dari 26 desa sudah hadir di Kejari BU untuk memenuhi undangan.
Sumber: Rakyat Bengkulu