KOTA BINTUKAN- Kejari Kaur Kemarin siang (23/1) kembali menyerahkan uang pengembalian kerugian Negara atas kasus korupsi proyek Jembatan Air Ilik sebesar Rp 300 Juta ke Bank Bengkulu.
Sumber: Rakyat Bengkulu
KOTA BINTUKAN- Kejari Kaur Kemarin siang (23/1) kembali menyerahkan uang pengembalian kerugian Negara atas kasus korupsi proyek Jembatan Air Ilik sebesar Rp 300 Juta ke Bank Bengkulu.
Sumber: Rakyat Bengkulu