Rp 671 Juta Kerugian Negara Belum Kembali

BENGKULU – Sebanyak Rp 900 juta uang negara dari dua perkara korupsi , kemarin (4/5) sekitar pukul 15.00 wib dikembalikan kekas negara melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Uang tersebut berasal dari koasus korupsi pembangunan jembatan Padang Leban Kabupaten Kaur 2015, yang diserahkan oleh Indra Jaya selaku kontaktor dengan nilai Rp 850 juta. Selanjutnya Rp 50 juta berasal dari kasus korupsi pengadaan bibit kedelai Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu 2015 dikembalikan oleh Evarini.


Lebih Lanjut Buka Link Berikut :
05052018-04-Rp 671 Juta Kerugian Negara Belum Kembali

Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Kaur