SELUMA – Dua perangkat Desa Arang Sarapat Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yakni Mantan Kepala Desa Arang Sarapat, Suriadi dan Bendahara Desa Juzuli, Apriadi, SPd jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Rabu (7/9).
Sumber : Rakyat Bengkulu