KAUR- Ada yang menarik dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terhadap 7 terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. JPU menuntut enam terdakwa sama dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. Sementara terhadap satu terdakwa hanya 1,5 tahun.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu