BENGKULU- Sebanyak empat saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pembamgunan irigasi Desa Mangkurajo, Kabupaten Lebong Tahun 2015,kemarin (4/7). Di hadaoan majelis hakim diketuai Dr. Jonner Manik,Sh,Mh, secara garis besar para saksi menyebutkan pengerjaan proyek tersebut belum tuntas 100 persen, namun dilaporkan selesai.
Lebih Lanjut Buka Link Berikut:
05072018-01-Saksi Akui Pekerjaan Belum 100 Persen
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Provinsi Bengkulu